Home » » Asset Quality (Kualitas Aktiva Produktif)

Asset Quality (Kualitas Aktiva Produktif)

Posted by LANDASAN TEORITIS on Rabu, 24 Maret 2021


Pengertian aktiva produktif dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif adalah penanaman dana bank baik dalam Rupiah maupun valuta asing dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, penyertaan, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Kualitas Aktiva Produktif dinilai berdasarkan: 

1. Prospek usaha 

2. Kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas debitur

3. Kemampuan membayar 

Berdasarkan analisis dan penilaian terhadap faktor penilaian mengenai prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar dengan mempertimbangkan komponen-komponen yang tidak disebutkan, kualitas kredit ditetapkan menjadi: 

a. Lancar (Pass) 

b. Dalam perhatian khusus (special mention) 

c. Kurang lancar (sub standard) 

d. Diragukan (doubtful) 

e. Macet (loss) 

Aktiva produktif bermasalah (NPL) merupakan aktiva produktif  aktiva kurang lancar, diragukan, dan macet. Besarnya NPL dapat dirumuskan sebagai berikut:

NPL=(Total Kredit Bermasalah)/(Total Seluruh Kredit)


Thanks for reading & sharing LANDASAN TEORITIS

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar