Home » » PENGERTIAN CAPITAL (MODAL) BANK

PENGERTIAN CAPITAL (MODAL) BANK

Posted by LANDASAN TEORITIS on Rabu, 24 Maret 2021

Bank pada umumnya dan bank syariah pada khususnya adalah lembaga yang didirikan dengan orientasi laba. Kekuatan aspek permodalan ini memungkinkan terbangunnya kondisi bank yang dipercaya oleh masyarakat. Menurut Dahlan (2001:99) Pengertian modal bank berdasar ketentuan Bank Indonesia dibedakan antara bank yang didirikan dan berkantor pusat di Indonesia dan kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia. Modal bank sekurangnya memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi operasional,fungsi perlindungan, fungsi pengamanan dan pengarturan. Keseluruhan fungsi modal dapat dijelaskan sebagai berikut  :

  1. Memberikan perlindungan kepada nasabah
  2. Modal bank dapat mencegah terjadinya kejatuhan bank
  3. Untuk memenuhi kebutuhan gedung dan kantor
  4. Untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum
  5. Meningkatkan kepercayaan masyarakat
  6. Untuk menutupi kerugian aktiva produktif bank
  7. Sebagai indicator kekayaan bank
  8. Meningkatkan efisiensi operasional bank

Besarnya jumlah modal bank yang harus dimiliki umumnya ditentukan oleh penguasa moneter. Bank sentral sebagai peguasa moneter menetapkan jumlah minimum modal yang harus dipenuhi oleh setipa bank yang biasanya dihubungkan dengan total assetnya setelah memperhitungkan resiko yang mungkin dihadapi masing – masing asset.

Ketentuan minimum permodalan tersebut biasa digunakan suatu ukuran yang disebut Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal yang dihitung dengan membandingkan antar jumlah modal yang dimiliki bank dengan total aktiva tertimbang menurut resiko dapat dirumuskan sebagai berikut :

CAR=(Modal Bank)/(Total ATMR)


Thanks for reading & sharing LANDASAN TEORITIS

Previous
« Prev Post
Oldest
You are reading the latest post

0 komentar:

Posting Komentar