Home » » Bank Syariah

Bank Syariah

Posted by LANDASAN TEORITIS on Kamis, 25 Maret 2021

 Pengertian Bank Syariah

 

Berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bab 1 pasal 1, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Sedangkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah.

Menurut Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bab 1 pasal 1 tersebut, yang dimaksud Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Sedangkan Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sebaliknya Bank Pembiayaan Syariah tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memperbolehkan Bank  Umum Konvensional mempunyai Unit  Usaha Syariah atau sering disebut UUS. Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unikerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit usaha syariah.

Unit Usaha Syariah dapat berkembang menjadi Bank Umum Syariah. Jadi dapat dikatakan Unit Usaha Syariah merupakan cikal bakal Bank Umum Syariah (Peraturan Bank Indonesia No. 4/1/PBI/2002 Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah Oleh Bank Umum Pasal 1  Ayat 9). Namun tidak semua bank syariah berawal dari Unit Usaha Syariah, contohnya Bank Muamalat. Bank ini berdiri langsung berbadan hukum Bank Umum Syariah. Adanya Unit Usaha Syariah merupakan bukti komitmen pemerintah dalam usahanya mengembangkan perbankan syariah di Indonesia. Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk aturan mengenai dual banking system di perbankan konvensional. Peraturan ini memperbolehkan Bank Umum Konvensional untuk menjalankan usaha syariah melalui Unit Usaha Syariah tersebut.

 

          Akuntansi Perbankan Syariah

 

Akuntansi dalam hukum Islam berhubungan dengan pengakuan, pengukuran dan pencatatan transaksi dan pengungkapan hak dan kewajiban secara adil (Harahap, dkk., 2006). Seperti tercantum dalam Surat Al Baqoroh ayat 282, Hai, orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklaseorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Allah juga telah berfirman, Celakalah bagi orang-orang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menimbang atau menakar untuk orang lain, mereka kurangi (QS 83: ayat 1-3). Dalam hadist juga disebutkan, Hai, hambaKu, Aku telah haramkan bagiku kezaliman dan telah mengharamkannya diantara kamu, jadi janganlah menindas satu sama lain. Pada tahun 1999 Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution mengeluarkan buku berjudul Accounting, Auditing and   Governance   Standard   for   Islami Financial   Institutions,   buku   ini merupakan  revisi dari buku sebelumnya, sehingga cakupannya lebih luas, tidak hanya akunting dan auditing tetapi juga Governance serta terdapat perubahan cakupan organisasi tersebut

Organisasi dan ruang lingkup tanggung jawab Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution dalam buku Accounting, Auditing and Governance Standard for Islamic Financial Institutions adalah :

1.  Majelis  Umum,  merupakan  pihak  yang  mempunyai  wewenang  tertinggi, terdiri dari anggota pendiri dan anggota bukan pendiri, dan bertemu minimal setahun sekali.

2.  Dewan Pengurus, diangkat oleh Majelis Umum yang mewakili badan pengatur dan pengawas, lembaga-lembaga keuangan Islam, dewan pengawas syariah, profesor universitas, organisasi dan asosiasi yang bertanggung jawab untuk membuat standar akuntansi dan auditing, akuntan resmi (certified accountant) dan para pemakai lembaga keuangan-lembaga keuangan Islam.

 

3.  Badan Standar Akuntansi dan Auditing, diangkat oleh Dewan Pengurus yang mencerminkan  berbagai  kategor yaitu   bada pengatur  da pengawas, lembaga-lembaga keuangan Islam, dewan pengawas syariah, professor universitas, organisasi dan asosiasi yang bertanggung jawab untuk mengatur profesi akuntansi dan atau yang bertanggung jawab untuk membuat standar akuntansi  dan  auditing,  akuntan  resmi,  dan  para  pemakai  laporan  dari lembaga-lembaga keuangan Islam.

4.  Dewan Syariah, diangkat oleh Dewan Pengurus dan mempunyai wewenang untuk memeriksa laporan akuntansi dan auditing yang diusulkan, standar praktek dan pedoman praktek dari sudut pandang syariah serta memeriksa setiap pertanyaan yang diterima oleh AAOIFI yang berhubungan dengan masalah-masalah syariah.

5. Komite Eksekutif, anggota yang mempunyai kekuasaan untuk memeriksa rencana jangka pendek dan jangka panjang yang dibuat oleh Badan Standar, anggaran tahunan AAOIFI, peraturan-peraturan yang mengatur pembentukan komite dan gugus tugas dan penunjukkan konsultan.

6. Sekretariat Umum, mengkoordinasi kegiatan badan-badan berikut ini dan bertindak sebagai rapporteur dari Majelis Umum, Dewan Pengurus, Badan Standar, Komite Eksekutif, Dewan Syariah dan sub komite. Selain itu Sekretariat Umum juga mengawasi studi yang berkaitan dengan pembuatan laporan, standar dan pedoman akuntansi dan auditing serta menguatkan hubungan AAOIFI dan organisasi-organisasi lain dan mewakili AAOIFI pada konferensi, seminar dan pertemuan-pertemuan ilmiah.


 

Perbedaan Akuntansi Bank Syariah dengan Bank Konvensional

 


 

Postulat/

Prinsip

 

Akuntansi Konvensional

 

Akuntansi Syariah

Entitas

Pemisaha antar bisni dan

pemilik

Entitas       didasarkan       pada

pembagian  laba  firma,  tidak memiliki kewajiban terpisah

Going

Concern

Bisnis  terus  beroperasi  sampai

tujuan tercapai

Kelangsungan                  usaha

tergantung pada kontrak persetujuan antara pihak yang terlibat dalam kegiatan bagi hasil

Periode

Akuntansi         tidak         dapat

menunggu sampai akhir kehidupan perusahaan untuk mengukur sukses perusahaan

Tahun         hijriyah         untuk

perhitungan zakat terkecuali untuk sektor pertanian berdasarkan musim panen

Unit

Pengukuran nilai moneter

Kuantita ata harg pasar

untuk ternak, barang pertanian dan emas untuk memenuhi kewajiban zakat

Full

Disclosure

Untuk     tujuan      pengambilan

keputusan

Untuk menunjukkan kewajiban

kepada     Allah,     sosial     dan individual

Objektivitas

Kepercayaan                  terhadap

pengukuran   yait beba dari segala bias subjektif

Seperti    sifat    rahman    yaitu

kesadarabahwa  kita memenuhi kewajiban keuangan dan non keuangan untuk ridho Allah

Materialitas

Berkaitan  dengan  kepentingan

informasi terhadap pengambilan keputusan

Berkaitan  dengan  pengukuran

yanadil  pemenuhan kewajiban kepada Allah, sosial dan individual

Konsistensi

Catat    dan     laporkan     sesuai

GAAP

Mencatat     dan      melaporkan

secar konsiste berdasarkan prinsip syariah

Konservatisme

Memiliki teknik akuntansi yang

memberikan    pengaruh    paling kecil terhadap pemilik

Memilih teknik akuntansi yang

paling menguntungkan masyarakat, misalnya memilih angka yang lebih besar untuk pembayaran zakat.

Sumber: Menuju Perumusan Teori Akuntansi Syariah, Harahap (2001) dalam Fofana (2008).


Perbedaan Laporan Keuangan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

                                         

Laporan Keuangan Bank Syariah

Laporan Keuangan Bank

Konvensional

1. Neraca

2. Laporan Laba Rugi

3. Laporan Arus Kas

4. Laporan Perubahan Ekuitas

5. Catatan atas Laporan Keuangan

6. Laporan Perubahan Dana Investasi

Terikat

7. Laporan Sumber dan Penggunaan

Zakat, Infaq dan Shadaqah

8. Laporan Sumber dan Penggunaan

Dana Kebajikan (Qardhul Hasan)

1. Neraca

2. Laporan Laba Rugi

3. Laporan Arus Kas

4. Laporan Perubahan Ekuitas

5. Catatan atas Laporan Keuangan

Sumber PSAK No. 31 dan PSAK No. 59 dan 101.




Thanks for reading & sharing LANDASAN TEORITIS

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Posting Komentar