Peraturan dan Perundang-undangan Terkait Bank Syariah
Bank umum syariah pertama didirikan di Indonesia pada tahun 1992 berdasarkan UU No. 7 Th. 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah No.
72 tentang Bank beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Sesuai perkembangan perbankan, maka UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan disempurnakan menjadi UU No. 10 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan terakhir disempurnakan lagi dengan UU No. 21 Th 2008 tentang Perbankan Syariah.
Bank Indonesia mengatur operasi bank syariah dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia No. 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan ini mengatur persyaratan tingkat kesehatan bank syariah yang layak untuk beroperasi. Peraturan ini didukung oleh Surat Edaran No. 9/24/DPbS tertanggal 30 Oktober 2007, yang ditujukan kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang juga diterbitkan oleh Bank Indonesia. Dalam Surat Edaran ini dijelaskan mengenai Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Standar Akuntansi Keuangan juga mengatur akuntansi perbankan syariah dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Dalam PSAK No. 59 ini diatur mengenai Pengakuan dan Pengukuran sampai Penyajian. PSAK No. 101 juga mengatur mengenai Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Dalam PSAK No. 101 ini disebutkan komponen laporan keuangan bank syariah yang lengkap, meliputi Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat, Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Thanks for reading & sharing LANDASAN TEORITIS
0 komentar:
Posting Komentar