Home » » Rasio CAMEL

Rasio CAMEL

Posted by LANDASAN TEORITIS on Kamis, 25 Maret 2021

 Rasio CAMEL

Tugas Bank Indonesia antara lain mempertahankan dan memelihara sistem yang sehat dan dapat dipercaya dengan tujuan menjaga kondisi perekonomian. Untuk itu Bank Indonesia selaku bank sentral dan pengawas kegiatan perbankan di Indonesia memberikan ketentuan ukuran pernilaian tingkat kesehatan bank. Dalam mengukur tingkat kesehatan bank, Bank Indonesia menggunakan rasio keuangan model CAMEL (Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia No.  9/1/PBI/2007  tentang  Sistem  Penilaian  Tingkat  Kesehatan  Bank  Umum Berdasarkan Prinsip Syariah).

Rasio model CAMEL terdiri dari dari komponen Capital, Asset quality, Management, Earning dan Liquidity. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia No. 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan   Bank   Umum   Berdasarkan   Prinsip   Syariah   komponen   capital digunakan untuk menilai tingkat kecukupan modal bank dalam mengamankan eksposur risiko posisi dan mengantisipasi eksposur risiko yang akan muncul. Komponen asset quality digunakan untuk menilai kondisi aset bank, termasuk antisipasi atas risiko gagal bayar dari pembiayaan (credit risk) yang akan muncul. Komponen management digunakan untuk menilai kemampuan manajerial pengurus  bank  dalam  menjalankan  usaha  sesuai  dengan  prinsip  manajemen umum, kecukupan manajemen risiko dan kepatuhan bank terhadap ketentuan baik yang terkait dengan prinsip kehati-hatian maupun kepatuhan terhadap prinsip syariah dan komitmen bank kepada Bank Indonesia. Komponen earnings digunakan untuk menilai kemampuan bank dalam menghasilkan laba. Sedangkan komponen liquidity digunakan untuk menilai kemampuan bank dalam memelihara tingkat likuiditas yang memadai termasuk antisipasi atas risiko likuiditas yang akan muncul (Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/24/DPbS).

Rasio model CAMEL juga dipakai dalam penelitian Payamta dan Machfoedz (1999), Nasser dan Aryati (2000), Nasser (2003) dan Zahara dan Veronica (2009). Rasio ini terdiri dari CAR, RORA, ROA, NPM dan LDR. Rasio CAR (Capital Adequacy Ratio) merupakan perbandingan ekuitas dengan total asset (Bastian dan Suhardjono, 2006). Rasio RORA (Return On Risked Asset) diperoleh dari perbandingan laba sebelum pajak dengan aktiva produktif, rasio ini menunjukkan profitabilitas bank (Zahara dan Veronica, 2009). ROA (Return On Asset) menunjukkan perbandingan laba sebelum pajak dengan aset. Sedangkan NPM (Net Profit Margin) diperoleh dari perbandingan laba operasi dengan pendapatan (Bastian dan Suhardjono, 2006). Rasio RORA, ROA dan NPM menunjukkan kemampuan bank menghasilkan laba dari aktivitas operasional. Sedangkan LDR (Loan to Deposit Ratio) merupakan perbandingan antara jumlah kredit yang diberikan dengan dengan jumlah dana pihak ketiga. Dana pihak ketiga merupakan dana yang dihimpun dari nasabah melalui produk-produk bank antara lain giro, call money, deposito, deposito berjangka, sertifikat deposito, surat berharga yang diterbitkan, tabungan dan pinjaman yang diterima (Nasser, 2003). Rasio LDR ini digunakan untuk melihat likuiditas bank.

Rasio model CAMEL juga banyak digunakan oleh peneliti sebelumnya untuk meneliti kinerja di industri perbankan, karena terbukti rasio model CAMEL ini sangat cocok dan akurat untuk digunakan sebagai penilai kinerja di perbankan dan untuk memprediksi tingkat kegagalan. Di Amerika, Sinkley (1992) dalam Mongid (2000) telah sukses mengidentifikasi dan mendeteksi hampir semua masalah perbankan selama 15 tahun. Manao (2004) menggunakan rasio Model CAMEL untuk melihat apakah rasio-rasio keuangan yang diukur dengan model CAMEL berbeda secara signifikan antara bank yang sehat dengan bank yang gagal. Selain itu peneliti yang menggunakan rasio model CAMEL ini antara lain; Martin (1997), Payamta dan Machfoedz (1999), Nasser (2003), Murtanto dan Arfiana (2002), Mongid (2004) dan Lesmana (2008).

Rasio CAMEL dan proksi yang digunakan dalam penelitian ini merujuk pada penelitian Zahara dan Veronica (2009). Rasio model ini juga digunakan oleh Nasser (2003) dan Payamta dan Machfoedz (1999) untuk meneliti kinerja perbankan. Sedangkan Zahara dan Veronica (2009) menggunakan model ini untuk mendeteksi adanya manajemen laba di bank syariah, namun hipotesisnya tidak terbukti. Penggunaan rasio model CAMEL dalam penelitian indikasi manajemen laba ini sejalan dengan pemikiran bahwa rasio ini telah terbukti dapat menilai kinerja di industri perbankan dan diyakini kinerja sangat mempengaruhi praktik manajemen laba. Apabila kinerja pada suatu perusahaan buruk, maka akan ada insentif  bagi  para  manajer  untuk  melakukan tindak  manajemen laba,  apalagi terkait ketatnya regulasi perbankan di Indonesia (Setiawati dan Naim, 2001, dan Rahmawati dan Baridwan, 2006 dalam Nasution dan Setiawan, 2007). Dan secara umum rasio CAMEL adalah alat efektif dan berguna dalam mengidentifikasi masalah perbankan (Mongid, 2000), sehingga diharapkan juga dapat mendeteksi manajemen laba di bank umum syariah.


Thanks for reading & sharing LANDASAN TEORITIS

Newest
You are reading the newest post

0 komentar:

Posting Komentar